PERADI Profesional Dilantik, KPK Ingatkan Advokat Jangan Hambat Hukum
Pelantikan PERADI Profesional diwarnai pesan keras KPK soal integritas advokat dan larangan menghambat hukum.
Ringkasan Berita:
- Ketua KPK mengingatkan advokat tak menyalahgunakan profesi demi menghambat proses hukum.
- Pelantikan PERADI Profesional dihadiri elite penegak hukum hingga pejabat tinggi negara.
- PERADI Profesional menargetkan organisasi advokat modern, adaptif, dan berintegritas menghadapi tantangan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pelantikan kepengurusan PERADI Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026), menjadi panggung penegasan pentingnya integritas advokat dan menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Acara pelantikan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan elite penegak hukum, mulai dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat Kementerian Hukum, unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, hingga anggota DPR RI dan hakim agung.
Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir langsung didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo.
Dari unsur Polri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo diwakili Karo SDM Irjen Pol Anwar, Karo Wassidik Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, serta Dirtipidum Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, perwakilan Kejaksaan Agung, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi, hingga Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi.
Pesan Integritas KPK
Dalam sambutannya, Setyo Budiyanto menegaskan advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum dan bukan pihak yang harus diposisikan berseberangan dengan aparat penegak hukum.
"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.
Namun, ia juga mengingatkan agar profesi advokat tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang justru menghambat proses hukum.
"Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati," tegasnya.
Baca juga: LBH Jakarta: Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Picu Ketakutan Sipil
Setyo turut menyinggung konsep organisasi advokat modern dan intelektual yang diusung PERADI Profesional.
"Organisasi PERADI Profesional ini mengusung misi 'Intelektual-Modern'. Saya berharap ini bukan sekadar slogan. Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri," ujarnya.
Ia juga membuka ruang kolaborasi antara KPK dan organisasi advokat, khususnya dalam pendidikan antikorupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," paparnya.
PERADI Profesional dan Tantangan Baru
Ketua Umum PERADI Profesional periode 2026–2031, Harris Arthur Hedar, mengatakan organisasi yang dipimpinnya hadir sebagai respons terhadap perubahan dunia hukum dan perkembangan teknologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelantikan-kepengurusan-PERADI-Profesional-di-Hotel-Fairmont-dihadiri-Ketua-KPK.jpg)