Sabtu, 23 Mei 2026

Kapolri Baru

Proses Calon Kapolri Idham Azis, DPR Miliki Waktu Maksimal 20 Hari

DPR akan mengesahkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 11 Komisi dan enam Badan.

Tayang:
Mabes Polri
Komjen Pol Idham Aziz 

Dasco mengatakan dari segi angkatan, jabatan, maupun kapasitas, Idham Aziz layak diusulkan menjadi Kapolri. Meskipun demikian DPR melalui komisi III, nantinya akan mengajukan sejumlah pertanyaan termasuk penelusuran rekam jejak dalam uji kelayakan dan kepatutan.

"Tentunya nanti kawan-kawan di komisi III sudah mempelajari rekam jejak, kemudian sudah mempelajari apa yang sudah dilakukan dan juga sudah mempelajari masalah-masalah apa yang akan dihadapi oleh Kapolri baru,dan saya pikir tidak akan keluar dari situ uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh teman-teman di komisi III," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved