Kamis, 4 Juni 2026

Fuad Bawazier Bicara Transaksi Komoditas Satu Pintu Lewat Negara demi Kedaulatan Ekonomi

Fuad menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara akibat modus permainan global, salah satunya berupa transfer pricing atau under invoicing.

Tayang:
HO/IST
KETAHANAN EKONOMI - Mantan Menteri Keuangan era tahun 1998, Fuad Bawazier dalam diskusi publik bertajuk ‘Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?’ yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Menteri Keuangan era tahun 1998, Fuad Bawazier turut menyoroti terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia yang dinilai kian bergeser jauh dari amanat konstitusi.
  • Fuad menilai, sistem tata kelola sumber daya alam dan perekonomian nasional saat ini sudah keluar dari jalur Pasal 33 UUD 1945.
  • Fuad menyoroti adanya kebocoran penerimaan negara akibat modus permainan global, salah satunya berupa transfer pricing atau under invoicing.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan era tahun 1998, Fuad Bawazier turut menyoroti terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia yang dinilai kian bergeser jauh dari amanat konstitusi.

Fuad menilai, sistem tata kelola sumber daya alam dan perekonomian nasional saat ini sudah keluar dari jalur Pasal 33 UUD 1945.

Baca juga: Anggota DPR Minta Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu PT DSI Harus Fokus di Sektor Hulu

Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk ‘Rupiah Jeblok, Ekonomi Di Tubir Jurang?’ yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2026).

"Yang selama ini dilaksanakan itu, dari zamannya Bung Karno, dulu Dekret 5 Juli '59, mulai kembali ke Undang-Undang '45, laksanakan Pasal 33," ujar Fuad Bawazier.

Baca juga: Kata Ekonom Soal Presiden Prabowo Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia, Ekspor SDA Satu Pintu

Fuad menceritakan kembali bagaimana sejarah pembentukan regulasi minyak dan gas (migas) di era masa lalu, mulai dari Undang-Undang Nomor 44 hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina.

Kala itu, pengelolaan migas diatur ketat oleh negara karena membutuhkan teknologi tinggi dan biaya yang sangat besar.

Namun, Fuad menyayangkan kekayaan alam Indonesia di luar migas, seperti batubara, nikel, emas, dan komoditas lainnya, tidak dikelola dengan dasar undang-undang yang berpihak penuh pada negara.

Akibatnya, marak terjadi aktivitas penambangan liar yang meninggalkan kerusakan lingkungan berupa ceruk-ceruk kubangan raksasa di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi.

"Dan ngambilnya, selain macam-macam itu, yang istilahnya punya izin, itu pun sebagian besar ilegal juga melaksanakannya. Apalagi yang tidak punya izin, juga banyak yang ribuan tadi," ungkapnya.

Fuad kemudian membandingkan kondisi perekonomian era Orde Baru dengan era Reformasi saat ini.

Di era Orde Baru, pertumbuhan ekonomi rata-rata berada di angka 7 persen dengan tax ratio (rasio pajak) yang masih berada di angka dua digit.

Sebaliknya, pada era Reformasi yang menggenjot sektor pertambangan dan kelapa sawit secara masif, hasilnya justru berbanding terbalik.

Ia mencontohkan produksi kelapa sawit yang melonjak hingga 150 kali lipat, dari kisaran 300 ribu ton di akhir era Orde Baru menjadi 48 juta ton saat ini.

"Hebat sekali, tapi mana? Devisanya nggak kelihatan, rasio pajaknya anjlok, pertumbuhannya nggak ada," kritik Fuad.

Baca juga: Anggota DPR: Pembentukan Badan Khusus Ekspor Cegah Kerugian Negara dalam Pengelolaan SDA

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved