Senin, 18 Agustus 2025

CPNS 2019

Tak Lolos Administrasi CPNS 2019, Masih Ada Waktu Sanggah Maksimal 3 Hari

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2019.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2019 menyimak arahan dan motivasi yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Youth Center Sport Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (25/6/2019). Dalam arahannya, Ridwan Kamil titip kepada CPNS angkatan 2019 untuk menjaga tiga hal penting, yaitu integritas, melayani sepenuh hati, dan profesional. Khusus poin melayani menitikberatkan pada niat pengabdian CPNS itu untuk melayani sepenuh hati, bukan minta dilayani, marah-marah dan minta-minta kepada warga yang harus dilayani. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2019.

Meskipun terlihat sepele, ketelitian dalam tahapan administrasi tidak boleh diabaikan bagi setiap pelamar CPNS 2019.

Dikutip dari laman Kompas.com berdasarkan pengalaman pada CPNS 2018, yang telah mendaftar secara tuntas di situs sscn. bkn.go.id, yakni sebesar 3.627.981 orang

Sementara pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebesar 1.751.661 orang.

Sedangkan 355.733 orang tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos dalam seleksi administrasi.

Ada beberapa faktor yang membuat calon pendaftar tidak lolos, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesalahan saat memilih jurusan.

Untuk mengatasi kesalahan administrasi , Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi CPNS 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyampaikan, waktu sanggah tersebut diberikan maksimal tiga hari pasca-pengumuman.

"Instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut," kata Ridwan seperti dikutip Tribunnes.com dari Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Waktu sanggah disediakan untuk  untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi.

Dengan demikian pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

"Masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN," ujar Ridwan.

Baca: Segera Dibuka Mulai 11 November, Simak Cara Mudah Daftar CPNS 2019 via SSCASN

Baca: Formasi CPNS 2019: Tak Beri Tempat Tenaga Administrasi, Guru Terbanyak

Tahun ini pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi, dikarenakan jumlahnya telah hampir separuh dari total di Indonesia.

Menurut Ridwan, pelamar dapat menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang nantinya diunggah ke sistem SSCASN

Dokumen yang harus disiapkan antara lain scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan