CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Empat Hal Penting soal Dokumen: Pastikan NIK Valid
Tinggal 11 hari lagi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di laman sscasn.bkn.go.id bakal dibuka.
Penulis:
Daryono
Editor:
bunga pradipta p
Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Empat Hal Penting soal Dokumen: Pastikan NIK Valid
TRIBUNNEWS.COM - Tinggal 11 hari lagi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di laman sscasn.bkn.go.id bakal dibuka.
Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dimulai pada 11 November 2019.
Total, terdapat 152.286 formasi CPNS 2019 yang dibuka.
Formasi tersebut terbagi menjadi dua, yaitu formasi untuk instansi pusat dan formasi instansi daerah.
Menjelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019 ini, salah satu hal yang harus kamu persiapkan dengan baik adalah dokumen untuk mendaftar.
Baca: Seputar Tes CPNS 2019: Ada 641 Titik Lokasi Tes Hingga Syarat yang Dibutuhkan
Kesalahan dalam upload dokumen bisa menyebabkan kamu gagal dalam seleksi administrasi.
Padahal, kamu hanya bisa mendaftar di satu formasi.
Karena itu penting bagi kamu untuk mempersiapkan dokumen dengan baik agar tidak ada kesalahan saat pendaftaran.
Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (31/10/2019), berikut sejumlah hal yang diperlu kamu perhatikan terkait dokumen CPNS 2019:
1. NIK Valid
Salah satu hal penting yang harus kamu pastikan terlebih dulu adalah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu benar-benar valid dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Pasalya, mengacu pada pendaftaran CPNS tahun lalu, tak sedikit pendaftar gagal mendaftar karena NIK tak valid.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan calon peserta CPNS 2019 mengecek kevalidan NIK.
"Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat jumpa pers, Rabu (30/10/2019) sebagaimaan dikutip dari laman resmi BKN.
2. Lima Dokumen Wajib
Terdapat lima dokumen wajib yang harus diunggah peserta CPNS 2019 saat mendaftar di situs https://sscasn.bkn.go.id
Lima dokumen itu yakni scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan scan transkirp nilai asli.
Selain lima dokumen itu, peserta juga diminta mengunggah sejumlah dokumen lainnya.
Dokumen-dokumen lain itu akan ditentukan oleh masing-masing instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
Kamu perlu mengecek dokumen-dokumen tersebut dengan persyaratan yang dibutuhkan.
Jangan sampai ada persyaratan yang tidak dilengkapi.
3. Scan Dokumen dengan Jelas
Kepala BKN Bima Haria Wibisana meminta agar dokumen yang digunakan untuk mendaftar CPNS 2019 segera disiapkan.
Dokumen persyaratan itu antaralain scan KTP, pas footo, swafoto dan scan ijazah serta transkrip nilai.
Scan dokumen tersebut harus jelas agar dapat terbaca dengan baik.
4. Pastikan Jurusan Sesuai dengan yang Dipersyaratkan
Pendaftaran CPNS mensyaratkan kesesuaian antara pendidikan pelamar dengan persyaratan pendidikan yang dibutuhkan.
Karena itu, penting bagi kamu untuk memastikan jurusan pendidikanmu sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan.
Kesalahan dalam hal ini bisa menyebabkan kamu tidak lolos seleksi administrasi.
Jika ada keraguan, kamu bisa menanyakan terlebih dulu kepada BKN atau instansi yang dilamar.
67 Instansi Selesai Setting Formasi
Mengutip siaran pers BKN, pada tahun 2019 ini ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.
Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
Sampai saat ini, baru 67 instansi pusat yang menyelesaikan setting formasi di portal SSCASN, sedangkan untuk instansi daerah masih menunggu giliran
setelah formasi CPNS detil diinjeksi ke dalam portal.
Baca: Daftar Formasi Lengkap Penerimaan CPNS 2019 dari Provinsi Jakarta hingga Gunungkidul
Untuk itu, instansi diminta untuk mempercepat proses ini agar masyarakat dapat segera melihat formasi yang tersedia di portal SSCASN.
Di samping itu, instansi diminta agar segera mengumumkan formasi CPNS melalui media yang mudah diakses masyarakat, misalnya di situs web dan/atau media sosial instansi.
BKN telah menyiapkan sejumlah tempat untuk lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan estimasi total 641 titik lokasi, terdiri atas 33 titik lokasi milik BKN, 30 titik lokasi cost sharing, dan 578 titik lokasi mandiri instansi.
Saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.
Jika ditemukan kesulitan, pelamar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring (online) dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan.
Sebagai alternatif terakhir, mulai tanggal 11 November 2019 BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
(Tribunnews.com/Daryono)