UUD 1945 Hasil Amandemen Digugat, Menkumham Akan Koordinasi dengan Jaksa Agung
Yasonna menjelaskan, persoalan UUD 1945 sebenarnya kewenangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ia menambahkan, di gugatan itu, KPK diusulkan menjadi bagian dari MPR. Upaya itu dilakukan untuk penguatan kelembagaan komisi anti rasuah itu. Sehingga, lembaga itu tidak dapat diintervensi, sekalipun oleh presiden.
Selain itu secara psikologis dan praktik ketatanegaraan, posisi KPK yang menjadi bagian MPR akan memberi legitimasi yang kuat bagi KPK untuk memeriksa lembaga Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif.
"Intinya, menempatkan KPK sebagai bagian dari lembaga tertinggi negara, yaitu dengan sebuah Ketetapan /Tap MPR, maka KPK tidak bisa lagi diintervensi. Tentu secara teknis perlu dibicarakan secara detail terkait proses ini. Namun ini merupakan sebuah inisiatif yang perlu dipertimbangkan untuk kebaikan republik ini," tambahnya.
Untuk diketahui, pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 merupakan Perubahan Pertama UUD 1945. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 merupakan Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 merupakan Perubahan Ketiga UUD 1945. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 merupakan Perubahan Keempat UUD 1945.