Sabtu, 6 September 2025

Jokowi Minta Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Berdampak Positif atau Negatif? Ini Kata Pakar

Ahli hukum tata negara UNS, Agus Riwanto menilai kebijakan Presiden Jokowi penghapusan eselon III dan IV memiliki dampak positif dan negatif.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo dalam pidatonya saat acara pelantikan sebagai presiden pada 20 Oktober lalu,  mengatakan keberadaan eselon I sampai IV di kementerian dan lembaga terlalu banyak.

Presiden Joko Widodo ingin struktur eselonisasi ini disederhanakan menjadi dua tingkat dengan menghapus eselon III dan IV.

Sebagai penggantinya adalah jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menilai kebijakan penghapusan eselon III dan IV memiliki dampak positif dan negatifnya.

Agus menjelaskan setidaknya ada tiga dampak positif dari penerapan kebijakan tersebut.

Baca: Nikita Mirzani: Sekarang Kita Ada di Neraka, Bersama Elza Syarief

1. Birokrasi lebih efesien

Adanya penghapusan jabatan eselon III dan IV akan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum UNS ini melihat jika proses birokratis saat ini terlalu panjang, sehingga memakan banyak waktu.

"Sekarang ini proses kebijakan itu tidak cukup efisien, karena panjang ya, jalurnya sangat birokratif," ungkap Agus kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2019) kemarin

"Dengan panjang dipotong jadi jadi lebih efektif," lanjutnya.

2. Hemat Anggaran

Keberadaan eselon I sampai IV di kementerian dan lembaga yang sangat banyak bisa membani keuangan negara.

Adanya penghapusan jabatan eselon III dan IV bisa menghemat pengeluaran negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Makin banyak ekelonisasi, sebetulnya itu boros,"

"Makanya dengan cara dipotong positif karena akan menghemat biaya uang negara APBN," jelas Agus.

Baca: Soal Kebijakan Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV, Ahli Hukum Mengapresiasi dengan Catatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan