Rabu, 20 Agustus 2025

IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan

Sebab, kebijakan tersebut hanya difokuskan pada menekan defisit yang terjadi selama ini

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Herman Saputra saat diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019). 

Peserta yang tidak layak ini kata Rahmad harus dikeluarkan dari daftar atau data peserta BPJS Kesehatan.

"Sangat banyak yang mestinya dikeluarkan dari data kepesertaan BPJS Kesehatan karena memang mereka mampu. Ini harus ditertibkan, karena memanfaatkan negara yang semestinya bukan untuk mereka," kata Rahmad.

Politisi PDI Perjuangan ini melihat, pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa menjadi momentum bergotong royong, yaitu masyarakat yang mampu mensubsidi yang miskin dengan membayar iuran BPJS yang dinaikkan.

"Ini tugas pemerintah untuk membereskan data kepesertaan, dengan mensisir ulang kepesertaan itu," ujar Rahmad.

Kemudian, tambah dia, setelah iuran BPJS Kesehatan naik, maka pasien akan menuntut pelayanan yang semakin baik, seperti pelayanan cepat dan ketersediaan obat.

Karena itu kata Rahmad, silakan saja iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, tetapi terlebih dulu membereskan data kepesertaan dan meningkatkan pelayanan.

Kepada masyarakat yang keberatan bahkan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, diminta untuk memberi solusinya.

Sebab jika sampai negara tekor, maka pemerintah bakal kesulitan dan terseok-seok untuk membiayai.

"Dari mana uang negara ? Maka harus ada solusinya, kita cari solusi dan tidak hanya sekedar menolak," katanya.

Ia menambahkan, jika tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kemudian BPJS bangkrut, maka negara tidak bisa lagi melayani kesehatan masyarakatnya.

Kata Pengamat, Popularitas Gibran Masih Kalah dengan Didi Kempot

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan