Rabu, 20 Agustus 2025

IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan

Sebab, kebijakan tersebut hanya difokuskan pada menekan defisit yang terjadi selama ini

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Herman Saputra saat diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019). 

Ajudan Baru Jokowi dari Polisi: Mantan Wakapolres Jakarta Utara, Dapat Firasat Lewat Mimpi

"Penagihan iuran BPJS Kesehatan justru lebih pada menakut-nakuti masyarakat, mengancam masyarakat," ujar Indra dalam diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

 Indra juga mengatakan, meski pihak BPJS telah menjelaskan maksud penagihan yang dilakukan oleh kader JKN, perlu adanya informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait kerja para penagih tersebut.

Sebab, penjelasan kepada peserta BPJS Kesehatan perlu agar menghilangkan ketakutan di masyarakat.

"Tapi yang beredar di masyarakat kan langsung tidak bisa urus KTP, nggak boleh memperpanjang SIM, nggak boleh memperpanjang STNK, dan sebagainya. Ini yang harus diluruskan," kata Indra.

Kata Dinas Bina Marga DKI soal Anggaran Pembangunan Trotoar Capai Rp 1,1 Triliun

Lebih lanjut, Indra mengatakan, kesalahan informasi ini membuat masyarakat menganggap BPJS menjadi debt collector atau penanggih hutang.

"Cuma, karena terkait dengan tadi, akibatnya menimbulkan sebuah image di masyarakat, BPJS ini sudah seperti jadi debt collector," jelasnya.

Kritisi DPR terhadap BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya masalah sederhana.

Rahmad Handoyo mengatakan, justru yang menjadi persoalan besarnya adalah carut marut data kepesertaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit.

Kompolnas soal Iwan Bule: Hal Biasa Jenderal TNI-Polri Menjadi Ketua Umum Organisasi

"Kita jangan terjebak pada setuju dan tidak setuju. Ada masalah lebih besar dalam BPJS Kesehatan ini," kata Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Rahmad mengingatkan, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh negara harus disisir lagi.

Karena di antara mereka ada masyarakat yang sebetulnya tidak layak masuk sebagai peserta tetapi biayanya ditanggung negara.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan