Sabtu, 23 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Disudutkan Karena Tak Terbitkan Perppu KPK, LSI: Tingkat Kepercayaan Jokowi Menguat di Tahun 2019

Tak terbitkan Perppu KPK karena menghormati uji materi di MA ditanggapi negatif oleh pakar hukum, namun tingkat kepercayaan Jokowi Menguat menurut LSI

Penulis: Inza Maliana
Tangkap Layar kanal Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi berkata menghormati proses uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ditanya akan ada penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau tidak.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," terang Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Perdebatan akan ditetapkannya Perppu KPK masih menjadi sorotan publik.

Ada pihak yang mendukung namun lebih banyak pihak yang menentang.

Massa Aksi Mahasiswa BEM SI berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2019). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu untuk UU KPK.
Massa Aksi Mahasiswa BEM SI berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2019). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu untuk UU KPK. (Wartawan Magang/Muhammad Alberian Reformansyah)

Posisi Jokowi semakin tersudutkan karena demo mahasiswa pada akhir Oktober lalu, bisa menjadi harapan publik.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menanggapi alasan Presiden yang tak menerbitkan Perppu KPK adalah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.

"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.

Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.

"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru," ujar Bivitri.

Ia juga merespons pernyataan Jokowi yang menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.

Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini pun yakin jajaran hakim konstitusi tak akan tersinggung apabila Jokowi di lain sisi menerbitkan Perppu KPK.

"Karena mereka paham yang dikeluarkan perppu itu kebijakan hukum, sementara MK bicara inkonstitusionalitas dari pasal-pasal atau undang-undang. Jadi levelnya beda," kata dia.

Saat ini posisi Presiden Jokowi sedang disudutkan karena batal terbitkan Perppu KPK.

Tak hanya soal Perppu KPK, di tahun 2019 ini posisi Jokowi dihadapkan banyak persoalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan