Sabtu, 16 Agustus 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa KPK Kaget

Ronald membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir 

Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," kata Sofyan dengan suara bergetar.

Setelahnya, Hariono kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umu KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas

JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan dari tahanan.

Setelah Hariono menutup sidang, kemudian Sofyan maju ke depan meja Majelis Hakim untuk bersalaman.

Sofyan sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami Majelis Hakim.

Setelahnya ia juga sempat menyalami JPU KPK.

Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.

Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.

Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.

Sofyan kembali menangis terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.

Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mneguvap syukur.

KPK Ajukan Banding

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan