CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 11 November 2019, Pahami Syarat dan Jumlah Formasi Tiap Instansi
Pendaftaran CPNS 11 November 2019, Pahami syarat-syarat pendaftaran dan jumlah formasi tiap instansinya
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai tanggal 11 November 2019 mendatang.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pendaftar CPNS.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/11/2019) syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS berikut ini.
Baca: Ada Waktu Sanggah hingga 3 Hari untuk yang Tidak Lolos Administrasi CPNS 2019
Syarat pelamar menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, warga Indonesia dapat melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Sedangkan untuk persyaratan lain akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Batas usia akan diberlakukan untuk jabatan tertentu, yang dimaksud adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.
Baca: Persiapan CPNS 2019, Begini Tips dan Trik Memilih Instansi dan Formasi Jabatan
Baca: Link Pendaftaran CPNS 2019 di SSCASN, Ini Jadwal Lengkapnya dari Pembukaan hingga Penetapan NIP
Seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap, tahap seleksi administrasi, tahap seleksi kompetensi dasar, dan tahap seleksi kompetensi bidang.
Pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen secara baik dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
Dokumen tersebut antara lain scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh instansi.
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berikut lima instansi pusat dengan kebutuhan formasi terbanyak di pendaftaran CPNS 2019:
1. Kementerian Agama: 5.815
2. Kejaksaan Agung RI: 5.203
3. Kementerian Hukum dan HAM: 4.598
4. Kementerian Kesehatan: 2.205
5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (plus formasi Dikti): 2.196
Baca: Catat! Inilah 2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederejat
Baca: Pendaftaran CPNS Dibuka 7 Hari Lagi, Pahami Lagi Syarat, Ukuran & Format Upload Swafoto Pegang KTP
Berikut lima instansi daerah dengan kebutuhan formasi terbanyak di pendaftaran CPNS 2019:
1. DKI Jakarta 3.958
2. Provinsi Jawa Barat: 1.934
3. Provinsi Jawa Tengah: 1.409
4. Provinsi Jawa Timur: 1.817
5. Kota Bandung: 868
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)