Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Pratikno Sebut Penerbitan Perppu KPK Tunggu Hasil Uji Materi MK, ICW: Masyarakat Pasti Kecewa

Mensesneg Pratikno menegaskan jika penerbitan Perppu KPK menunggu hasil uji materi dari MK, ICW sebut masyarakat pasti kecewa.

Penulis: Faisal Mohay
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah) berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Kurnia Ramadhana mengatakan jika alasan tersebut belum tepat.

Karena pada dasarnya penerbitan Perppu merupakan hak subjektif dari Presiden dan tidak ada salah satu pasal yang membatasi penerbitan Perppu harus menunggu hasil uji materi di MK.

"Memang saat ini terlihat bahwa pelemahan KPK selama ini memang disponsori oleh pemerintah dan juga DPR," ujarnya. 

Ia mengingatkan bahwa ada persoalan serius dalam UU KPK baik itu persoalan formil maupun substansi.

Bahkan KPK sendiri secara kelembagaan yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan. 

"Tapi masukan dari masyarakat hanya dijadikan angin lalu saja oleh stekholder pembentuk Undang Undang," ujarnya. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan jika diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK itu adalah hak presiden.

"Sejak awal KPK sudah menyampaikan, saya kira sikap KPK jelas ya diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan presiden," ujarnya dilansir melalui YouTube KompasTV Sabtu, (2/11/2019).

Febri Diansyah menyerahkan keputusan tersebut ke Presiden dan melihat apakah Presiden memilih menyelamatkan KPK dalam pemberantasan korupsidengan menerbitkan Perppu atau tidak.

Ia mengatakan jika sekarang KPK tidak fokus pada hal tersebut karena saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi pasca revisi undang undang yang dilakukan.

"Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,"ujarnya.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan