Jumat, 15 Agustus 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga KPK Yang Peroleh Vonis Bebas di Pengadilan Tipikor

Sebelum Sofyan Basir adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Baca: Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur, Kita Bisa Mulai Kerja

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)

Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Jaksa KPK Kaget

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir.

Ia pun membantah bahwa putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.

Karena menurutnya, dakwaan tersebut sudah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.

Mengenai putusan tersebut, ia mengatakan itu sepenuhnya hak Majelis hakim.

"Secara psikologis memang kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja sebagai Penuntut Umum kami menghormati putusan hakim dan tentunya kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Ia pun membantah bahwa putusan bebas tersebut adalah putusan bebas pertama yang dikeluarkan dalam perkara korupsi yang melibatkan KPK.

Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat

"Banyak perkara lain yang pertama bebas sebenarnya bukan pertama ini, tapi ada perkara lain yang mungkin ada yang bebas di tingkat Kasasi, dan ada juga di Pengadilan Tingkat Pertama di Bandung," kata Ronald.

Ia menegaskan, proses perkara kasus PLTU Riau-1 terhadap terdakwa lainnya tidak akan berhenti meski hakim telah memvonis bebas Sofuan Basir.

"Soal berhenti atau tidaknya penyidikan kasus PLTU Riau-1 itu nanti. Karena dari putusan ini kami akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya. Kan perkara ini hanya terkait dengan Pak Sofyan Basir. Kalau ada perkara lain yang tidak berkaitan dengan Sofyan Basir itu tetap berjalan," kata Ronald.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan