Kamis, 14 Agustus 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sofyan Basir bebas, KPK segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK menyatakan tidak akan menyerah terhadap kasus pidana korupsi Sofyan Basir.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

KPK Segera Ajukan Kasasi

Dilansir melalui YouTube KompasTV, KPK segera persiapkan langkah hukum sikapi vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan KPK akan pelajari lebih dahulu isi putusan hakim.

Sebelum akhirnya melakukan upaya hukum terhadap bebasnya Sofyan Basir.

"Itu kita ingin pelajari lebih detail lagi," ungkap Laode.

Hal serupa disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilansir melalui YouTube KompasTV.

KPK masih pertimbangkan upaya kasasi, dan menunggu masukan JPU.

Jubir KPK Febri menyatakan vonis bebas bukan pertama kali terjadi.

"Bukan pertama kali ditingkat pertama, artinya di Pengadilan Negeri, ada vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan," ujarnya

Melalui penuturan Febri, KPK pernah melayangkan Upaya Hukum Kasasi ketika ada vonis bebas yang terjadi di Bandung dan Bekasi.

Baca : Relawan 'Kancane Gibran Gess' Kenakan Baju 'Indonesia Raya' yang Identik dengan Gibran Rakabuming

"Dulu juga pernah ada vonis bebas di Bandung dan Bekasi, dan kemudian kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. Di MA putusan bebas itu dianulir," jelasnya.

Kali ini, dalam putusan vonis bebas terhadap Sofyan Basir KPK akan mempelajari lebih lanjut dan menunggu JPU memberikan rekomendasi kepada pemimpin.

"Artinya apa dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut dan JPU memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif atau langkah selain dari proses itu adalah kasasi," ujarnya.

KPK menyatakan tidak akan menyerah terhadap terdakwa kasus korupsi yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan