Kamis, 14 Agustus 2025

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sofyan Basir bebas, KPK segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK menyatakan tidak akan menyerah terhadap kasus pidana korupsi Sofyan Basir.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja, ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK untuk tindak pidana korupsi," tegasnya.

Baca :  Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

Febri menambahkan KPK akan tetap menghargai instutusi pengadilan, meskipun terkait kasus pidana korupsi yang memutus terdakwanya bebas.

"Apapun vonisnya, berat, ringan, lepas secara kelembagaan KPK tetap harus menghargai intitusi pengadilan," katanya.

Ada lima hakim yang memimpin sidang berujung vonis bebas untuk Sofyan Basir.

Diantaranya ada satu Hakim Ketua, dan empat Hakim Anggota.

Baca : Johan Budi Cukup Aktif Nyalakan Mikrofon Saat RDP Komisi II DPR Dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan