Senin, 25 Mei 2026

Jaksa: Bowo Sidik Akui Perbuatan Suap dan Gratifikasi

Menurut dia, pengakuan politisi Partai Golkar itu akan menjadi hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). Sidang ini terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo ketika menjabat sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Terdakwa mengakui terus terang perbuatan. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatan. Terdakwa sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yg diterimanya. Dan terdakwa belum pernah dihukum.

Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved