Pemerintah Janji Beri Subsidi BPJS Kesehatan, Fadjroel Rachman: Peserta Tak Mampu akan Pakai Subsidi
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan jika peserta yang tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan terkait kenaikan pada 2020 akan disubsidi
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berjanji akan menyiapkan subsidi kepada peserta yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan yang akan naik pada 2020 mendatang.
Menurut Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, subsidi akan diberikan kepada peserta yang belum sanggup membayar iuran setelah tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Menurutnya, subsidi ini akan disesuaikan dengan syarat penerima bantuan iuran.
Harapannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menjadi beban untuk masyarakat.
Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah sudah memberikan subsidi mencapai Rp 40 Triliun lebih sepanjang 2019.
Dirinya menegaskan jika pemerintah sudah memberikan alokasi subsidi bagi peserta yang tidak mampu, sumber dana tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan.
"Tanggapan dari pemerintah jelas, sepanjang tahun 2019 pemerintah sudah memberikan subsidi untuk keperluan 98 juta orang lebih, dengan nilai yang hampir mencapai Rp 40 Triliun lebih, dan itu dipakai oleh masyarakat," ujar Fadjroel Rachman, Selasa (5/11/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir tayangan YouTube KompasTV.
Ia menambahkan, jika terjadi kenaikan iuran BPJS hanya terjadi pada klaster satu dan dua.
Klaster tiga hanya sedikit, namun apabila tidak mampu akan terus memakai subsidi dari pemerintah.
Pada 2020, pemerintah juga akan menyiapkan subsidi dengan besaran yang hampir sama.
"Pada 2020, kita juga akan menyiapkan subsidi yang sama besarnya," tambah Fadjroel.
Fadjroel mengungkapkan, pemerintah akan terus menyediakan subsidi bagi peserta yang tidak mampu.
Diharapkan peserta yang tidak mampu bisa memanfaatkan subsidi yang disediakan pemerintah tersebut.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (29/10/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan menjadi dua kali lipat.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Aturan yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 dijelaskan, kenaikan dua kalipat iuran tersebut untuk peserta BPJS, bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Dalam Pasal 34 Perpres, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.
Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.
(Tribunnews.com/Nuryanti)