Jumat, 5 September 2025

Peluru Dari Senjata Api Brigadir AM Tewaskan Seorang Mahasiswa UHO dan Lukai Ibu-ibu

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdysam memastikan, Brigadir AM menjadi tersangka tunggal dalam peristiwa penembakan mahasiswa

Editor: Adi Suhendi
Tribunlampung.co.id/Tri
Ilustrasi senjata api. Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dengan Alasan untuk Jaga Diri, Kailani Simpan Senpi Rakitan di Warungnya, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/12/dengan-alasan-untuk-jaga-diri-kailani-simpan-senpi-rakitan-di-warungnya. Penulis: Tri Yulianto Editor: Daniel Tri Hardanto 

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirripidum Bareskrim, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari, Polri Tetapkan Brigadir AM Sebagai Tersangka

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong.

Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik dengan yang digunakan Brigadir AM.

"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.

"Berdasarkan fakta fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

"Selanjutnya terhadap brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan