DPD: Usut Tuntas Desa Siluman
DPD RI mendesak pemerintah agar mengusut modus pembentukan desa siluman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah agar mengusut modus pembentukan desa siluman.
Aparat penegak hukum juga harus segera bertindak karena pembentukan desa siluman sebagai bentuk korupsi yang dilakukan secara terencana.
"Ini praktik yang di luar nalar. Kok bisa ya ada desa siluman. Harus diusut tuntas siapa-siapa yang terlibat," kata anggota Komite I DPD Abraham Paul Liyanto di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca: Mensesneg Kumpulkan Informasi Soal Desa Fiktif
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap ada desa fiktif alias 'desa siluman' yang aktif menerima program Dana Desa.
Desa siluman adalah desa yang tidak berpenghuni tetapi mendapatkan kucuran Dana Desa dari pemerintah.
Abraham mengemukakan praktik seperti itu mendegradasi pengucuran dana desa. Dengan kasus seperti itu, masyarakat bisa menuntut penghapusan dana desa.
Apalagi sejak pengucuran tahun 2015 sampai sekarang, banyak dana yang dikorupsi. Padahal tujuan dana desa sangat mulia yaitu untuk percepatan pembangunan di desa.
"Modus pembentukan desa siluman pengkhianatan terhadap cita-cita perlunya kucuran dana desa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena mereka mencuri uang rakyat," tegas senator dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Dia meyakini ada permainan sejumlah oknum dalam kasus tersebut.
Dimulai dari aparat desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi hingga pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Alasannya usulan desa baru dimulai dari tingkat desa hingga Kemendagri.
"Dana desa yang tujuannya membangun dan mensejahterahkan desa justru masuk ke kantong-kantong pribadi yang tidak bertanggung jawab.
Jika benar, aparat penegak hukum, termasuk KPK harus bekerja," tuturnya.
Abraham yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD ini juga mengusulkan pemerintah pusat membentuk tim khusus untuk memeriksa kelaikan desa-desa yang masuk dalam daftar penerima bantuan.
Tim yang dibentuk harus lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Hal itu agar semua pihak bisa ikut memantau tersalurnya dana desa pada desa yang benar-benar membutuhkan.
Data Kemendagri menyebutkan jumlah desa baru dari 2015 hingga 2018 hanya sebanyak 861 desa.
Alokasi anggaran dana desa terus meningkat. Dalam lima tahun terakhir, anggaran dana desa melonjak hingga tiga kali lipat, yakni dari Rp 20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp 72 triliun pada 2020.
Tahun 2019 ini, total alokasi dana desa mencapai Rp70 triliun. Sementara serapan dana desa hingga September sudah mencapai 63 persen atau Rp42,2 triliun.
Tahun ini, Kemenkeu mencatat alokasi dana yang bisa didapat setiap desa sekitar Rp 1,37 miliar.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengakui ada empat desa yang minim penduduk itu berada di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Tim Kemendagri mengaku sudah menelusuri desa minim penduduk atau fiktif tersebut.
"Memang ada empat desa. Setelah kami turun ternyata hanya ada tujuh orang penduduknya. Kami cek langsung dengan bupati, gubernur dan sebagainya. Sekarang sedang proses untuk pencabutan," kata Nata.
Ia membantah pihaknya kebobolan dalam masalah tersebut.
Dia beralasan desa yang minim penduduk belum tentu dibuat-buat atau fiktif, namun lebih karena ditinggal oleh penduduknya, sehingga menjadi temuan sebagai desa fiktif.
"Kami enggak kebobolan. Semua prosesnya terstruktur," tegasnya.