Senin, 8 Juni 2026

Istri Wali Kota Medan Nonaktif Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam

Rita Maharani Dzulmi Eldin, istri dari Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Istri Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, Rita Maharani Dzulmi Eldin, seusai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rita Maharani Dzulmi Eldin, istri dari Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/11/2019) petang.

Rita diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintah Kota Medan tahun 2019 yang menjerat suaminya sebagai tersangka.

Setelah diperiksa tim penyidik KPK selama 8 jam, Rita yang keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 19.43 WIB enggan berkomentar.

Baca: Menkumham Yasonna Sarankan Anaknya Tidak Penuhi Panggilan KPK Karena Belum Terima Surat Panggilan

Meski terus diberondong awak media dengan berbagai macam pertanyaan, Rita memilih tutup mulut.

Ia kemudian meninggalkan gedung KPK dengan menumpangi mobil berpelat nomor B 1578 RFN.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Chrystelina G Sitompul menyampaikan, tim penyidik mencecar Rita soal perjalanannya bersama sang suami dan keluarga ke Jepang.

Baca: Presiden Harus Isi Dewan Pengawas Dengan Orang-orang yang Bisa Memperkuat KPK

Keterangan Rita digunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Ansyari yang juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti saksi," kata Chrystelina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Tim penyidik KPK juga mendalami pihak-pihak yang membiayai perjalanan Dzulmi Eldin sekeluarga ke Jepang.

"Siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut," kata dia.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Baca: Presiden Harus Isi Dewan Pengawas Dengan Orang-orang yang Bisa Memperkuat KPK

Pemberian pertama terkait suap jabatan lantaran Dzulmi Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved