Senin, 1 Juni 2026

Rizieq Shihab Pulang

Keluarga: Habib Rizieq Shihab Dicekal Setelah Reuni 212

Hanif mengungkapkan Habib Rizieq sebenarnya ingin meninggalkan Arab Saudi pada tanggal 8, 12, dan 19 Juli 2018.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq Shihab 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Hanif Alatas, perwakilan keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, mengatakan bila Habib Rizieq tidak bisa pulang ke Indonesia bukan karena overstay.

Menurutnya Habib Rizieq Shihab tidak bisa pulang ke Tanah Air karena dicekal.

Menantu Habib Rizieq tersebut menyebut sang mertua sebenarnya telah tiga kali berusaha untuk kembali ke Tanah Air.

Tetapi upayanya gagal karena pencekalan.

Baca: Respons Pernyataan Mahfud MD, PA 212: Surat Pencekalan Terhadap Habib Rizieq Shihab Sudah Lama Ada

Pencekalan tersebut dilakukan pihak Arab Saudi berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum tanggal 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," ujar Hanif Alatas di Kantor FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Hanif mengungkapkan Habib Rizieq sebenarnya ingin meninggalkan Arab Saudi pada tanggal 8, 12, dan 19 Juli 2018.

Dari ketiga itu, usaha Habib Rizieq tidak membuahkan hasil hingga masa tinggalnya di Arab Saudi habis pada 20 Juli 2018.

Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Keluarga Habib Rizieq mendapatkan kabar pencekalan tersebut berasal dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

"Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri anda untuk dicekal," tutur Hanif.

Hanif mengungkapkan pencekalan pertama terjadi pada 15 Juni 2019 bertepatan dengan pemberian SP3 kasus chat mesum dengan Firza Husein.

Baca: Habib Rizieq Tunjukkan 2 Surat Bukti Dirinya Dicekal Pemerintah Indonesia karena Alasan Keamanan

"Lalu ada pencabutan tapi tidak tertulis itu. Kita tidak dapat informasi pencabutan pencekalan itu," jelas Hanif.

Setelah itu terjadi pencekalan lagi pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Pencekalan tersebut, menurut Hanif, karena alasan faktor keamanan.

Surat pencekalan sudah lama

Beberapa petinggi Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mempertanyakan surat pencekalan terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, selaku juru bicara menyebut surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab sudah lama ada.

Slamet ma'arif menyebut Habib Rizieq Shihab tidak membeberkan surat tersebut karena ingin menjaga situasi di Indonesia tetap kondusif.

Baca: Rizieq Shihab Tunjukkan Surat Pencekalan Ini Penjelasan Imigrasi RI

"IB HRS menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan Kerajaan Arab Saudi. IB HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi yang ada," kata Slamet di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11/2019).

Slamet mengatakan alasan utama Habib Rizieq Shihab tidak bisa meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.

"Pihak Arab Saudi khawatir akan keselamatan Rizieq sebagaimana yang disampaikan oleh mantan Duta Besar Saudi untuk Indonesia," tutur Slamet.

Baca: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Rilis Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Menurutnya, Habib Rizieq Shihab tidak bisa ke luar dari Arab bukan karena persoalan hukum, melainkan politik yang bersumber dari dalam Indonesia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku belum mengetahui soal surat pencekalan yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq Syihab, pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Baca: Tanggapi Bukti Pencekalan Rizieq Shihab, Mahfud MD: Isu Lama Kok Baru Sekarang Suratnya Ada

Habib Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi yang membuatnya tidak bisa pulang ke Indonesia hingga kini.

Mahfud MD menanggapi hal tersebut mengaku, belum mengetahui adanya surat itu.

Mahfud mengatakan ingin melihat dan membuktikan dahulu adanya surat pencekalan itu.

"Jadi, surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal. Jadi, saya belum tahu. Nanti saya mau lihat kalau memang ada surat pencekalan itu apa masalahnya," kata Mahfud MD di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (10/11/2019).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved