CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB
Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditetapkan.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Passing Grade/Nilai Ambang Batas
Ketentuan mengenai nilai ambang batas atau passing grade dalam SKD CPNS 2019 diatur dalam Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
Nilai ambang batas atau passing grade untuk TKP yakni 126, sedangkan untuk TIU yakni 80, dan nilai 65 untuk TWK.
Namun demikian, passing grade tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan formasi kebutuhan khusus seperti formasi untuk Cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat serta Diaspora.
Sebab, formasi dengan kebutuhan khusus tadi telah diatur tersendiri yang dimuat dalam pasal 6 melalui Permenpan tersebut.
Passing grade SKD untuk formasi cumlaude dan Diaspora nilai kumulatif paling rendah yakni 271 dengan nilai TIU paling renda 85.
Bagi formasi bagi penyandang disabilitas nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.