Selasa, 19 Agustus 2025

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB

Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah ditetapkan.

Selanjutnya

Sementara untuk passing grade bagi putra/putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif paling rendah yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Tak hanya itu, beberapa formasi yang dinilai langka juga mendapat pengecualian yakni antara lain Dokter Spesialis, Dokter
Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi.

Baca: CPNS 2019 Resmi Dibuka, Berikut Ini 28 Link Instansi, Syarat Lengkap, Tahapan dan Formasi

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Berikut Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD yang Ditentukan

Tak hanya itu, beberapa formasi lain juga mendapat perhatian khusus diantaranya Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api.

Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.

Sementara nilai kumulatif bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal
dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

*Selengkapnya tentang Permenpan-RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. LINK

Halaman
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan