Pemerintah Mulai Proses Wakil Panglima TNI, Ada Usulan Nama dari Marsekal Hadi Tjahjanto
Presiden Jokowi kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mekanisme pemilihan posisi Wakil Panglima TNI tengah berproses di Istana.
"Tadi ada pertemuan dengan Mensesneg. Beliau bilang posisi Wakil Panglima TNI sedang diproses pemerintah," ucap Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/11/2019).
Ditanya apakah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga mengusulkan nama pilihannya ke Presiden Jokowi? Fadjroel mengamini.
"Menurut Mensesneg Pak Pratikno memang ada usulan (dari Panglima TNI). Tapi semua jadi hak prerogatif presiden untuk memutuskan atau menerima usulan pihak berkaitan penentuan Wakil Panglima TNI," tutur Fadjroel.
Baca: Sebelum Putuskan Ahok Jadi Bos BUMN, Ini yang Dilakukan Jokowi
Untuk diketahui Presiden Jokowi kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Tiga kepala staf dari tiap matra berpotensi menjadi Wakil Panglima TNI. Dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres tersebut, posisi Wakil Panglima akan diisi oleh perwira dengan pangkat bintang empat.
Saat ini ada tiga jenderal bintang empat selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan laut Laksamana Siwi Sukma Adji.