Senin, 6 Oktober 2025

Kasus First Travel

Aset Korban Penipuan First Travel Masih Belum Jelas, Kejari Masih Tunggu Arahan Kejagung

Sebab, dirinya beralasan hal tersebut harus menunggu arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)

Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (19/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus travel umrah First Travel hingga saat ini belum ada titik terang. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi terkait barang bukti kasus First Travel.

"Saya belum bisa memberikan komentar karena kami masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (19/11/2019).

 Kuasa Hukum: Memang Negara Susah Banget Sampai Ambil Uang Korban First Travel?

Sementara itu barang bukti First Travel dan kasus lainnya akan dipindahkan ke ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama.

"Kami pindahkan ke sana untuk barang bukti. Jadi itu saja yah," kata Kosasih.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi mengatakan pihaknya segera melelang semua barang bukti dalam kasus First Travel.

 KEPALA Kejaksaan Negeri Depok Bantah Pernyataan Pakar Hukum Pidana Terkait Kasus First Travel

Yudi mengatakan, keputusan untuk melelang seluruhnya barang bukti First Travel berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 31 Januari 2019.

“Seluruh barang bukti perkara First Travel berjumlah 500 jenis lebih,” kata Yudi.

Dijelaskan Yudi, seluruh barang bukti yang akan dilelang itu terlebih dulu ditaksir nilainya.

Hasilnya, akan diserahkan kepada negara sesuai perintah dalam putusan MA.

“Baik penaksir dan pelaksana lelang bukan oleh jajaran kejaksaan. Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengeksekusi sesuai putusan MA,” ujarnya.

Terkait dengan harapan jemaah korban First Travel, yang menghendaki pengembalian uang untuk beribadah umrah, Kajari mengatakan bahwa pihak kejaksaan hanya melaksanakan putusan MA.

“Kami telah berupaya baik saat banding ke Pengadilan Tinggi maupun MA. Kini sudah ada putusan MA yang harus kami laksanakan,” kata Yudi.

Yudi mengaku, sejauh ini pihaknya sudah maksimal memperjuangkan hak korban First Travel namun belum sesuai harapan karena Putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Hakim Tingkat Pertama.

"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum sesuai acara hukum pidana dalam melakukan penegakkan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para Pemilik PT. First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel,” papar Yudi.

 Jawab Gugatan, Andika Tegaskan Komitmen Ingin Berangkatkan Umrah Jemaah First Travel

Kajari menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018.

Kemudian dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018.

Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel.

Akan tetapi, Putusan Pengadilan berbeda dengan Tuntutan Jaksa.

Yudi mengaku, segala keputusan Majelis Hakim dalam proses peradilan bukanlah wewenang pihaknya sebagai perwakilan para korban.

“Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah Perdata Gugatan terhadap Aset First Travel masih berjalan di PN Depok,” papar Yudi.

Penulis: Vini Rizki Amelia

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Kasus First Travel Belum Ada Titik Terang, Para Korban Terancam Kalah Telak

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved