Jelang Reuni Akbar 212, Abdul Chair: Pemerintah Harus Usaha Pulangkan Rizieq Shihab sesuai UU HAM
Abdul Chair sebut pemerintah Indonesia punya peran dalam penerbitan surat cekal kepada Habib Rizieq oleh otoritas intelijen Kerajaan Saudi Arabia.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Chair.
Surat pencekalan itu adalah hasil dari penyidikan intelijen Kerajaan Saudi Arabia yang disebut mementingkan alasan keamanan Rizieq Shihab.
"Sebab perintah cekal dari penyidik intelijen KSA, yang kemudian menjadi dasar bagi otoritas imigrasi Kerajaan Arab Saudi," terang Abdul Chair.
"Untuk mencegah kepergian atau meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi Arabia bagi Imam Besar Habib Rizieq Shihab didasarkan pada alasan keamanan," sambungnya.
Abdul Chair mengaku tahu surat tersebut memang benar resmi dan pernah dibahas dalam konferensi pers di Markas FPI.
"Itu berdasarkan alat bukti dokumen, dalam hal ini alat bukti surat yang resmi kita dapatkan," kata Abdul Chair.
"Dan telah dibagikan secara meluas pada saat konferensi pers kemarin di Petamburan 3, tepatnya di Markas Syariah FPI."
Abdul Chair menyebut mantan Duta Besar Saudi Arabia, Osama al Shuaibi pada September 2018 sempat menyebut keselamatan Rizieq Shihab terancam.
Berikut video lengkapnya:
Diketahui, Rizieq Shihab sempat menunjukkan dua surat cekal melalui kanal YouTube FRONT TV, Jumat (8/11/2019).
Dalam video tersebut, Rizieq Shihab menyatakan pemerintah Indonesia mengirimkan surat pencekalan ke pemerintah Saudi Arabia.
Ia menyebut surat pencekalan dari Indonesia itu karena alasan keamanan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat pencekalan itu.
Dikutip dari Kompas.com, salinan surat itu didapat dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro.
Namun Mahfud MD menyebut surat itu bukanlah surat pencekalan dari Pemerintah Indonesia, melainkan surat imigrasi dari Saudi Arabia.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari Pemerintah RI). Bukan alasan pencekalan," ungkap Mahfud MD, Kamis (14/11/2019).
"Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," sambungnya.
Mahfud MD menyimpulkan sebenarnya tak ada urusan Rizieq Shihab dengan pemerintah Indonesia.
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)