Rabu, 27 Agustus 2025

Peneliti: Gugatan Agus Raharjo Cs Beri Pesan Ada Persoalan Serius Terkait Proses Revisi UU KPK

Menurut Erwin Natosmal, JR yang diajukan tiga pimpinan KPK ini jauh lebih kuat dibanding yang sudah diajukan pihak lain ke MK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai positif, tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Judicial Review (JR) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).

Tiga Pimpinan KPK itu adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.

Menurut Erwin Natosmal, JR yang diajukan tiga pimpinan KPK ini jauh lebih kuat dibanding yang sudah diajukan pihak lain ke MK.

"Pengujian ini lebih kuat dari beberapa JR yang dilakukan pihak lain karena legal standing mereka lebih kuat dibandingkan para pemohon lainnya," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Rabu (20/11/2019).

JR yang diajukan tiga pimpinan KPK ini, imbuh dia, memberikan pesan adanya persoalan serius dari revisi UU KPK.

"Dengan JR yang dilakukan oleh tiga pimpinan ini memberikan pesan ke publik  ada persoalan serius dengan proses revisi UU KPK kali ini," jelasnya. 

Pasalnya kata dia, tiga pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi lembaga tidak diikutkan dalam revisi UU KPK. Karena pimpinan KPK adalah pihak paling terdampak dari kebijakan ini. 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, selain tiga pimpinan KPK, pemohon gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi dan didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.

"Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Agus sebenarnya masih berharap Presiden Jokowi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun hingga kini, dia melihat hal itu belum diterbitkan oleh Jokowi.

"Harapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini," kata Agus.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru. Uji formil akan menyoal proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, termasuk mengenai keberadaan dewan pengawas.

Berdasarkan informasi, selain tiga pimpinan KPK, para pemohon gugatan lainnya yakni dua mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan M Jasin; Omi Komaria Madjid (istri pendiri Kampus Paramadina, Nurcholish Madjid atau Cak Nur); Betty S Alisjahbana (mantan Pansel Capim KPK dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award); Hariadi Kartodihardjo (ahli kebijakan lingkungan); Mayling Oey (Guru Besar Ekonomi UI); Suarhatini Hadad (Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional); Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum pidana Universitas Trisakti); Abdillah Toha (pendiri grup Mizan); dan Ismid Hadad (Ketua Dewan Pimpinan Yayasan Kehati).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan