Peneliti: Gugatan Agus Raharjo Cs Beri Pesan Ada Persoalan Serius Terkait Proses Revisi UU KPK
Menurut Erwin Natosmal, JR yang diajukan tiga pimpinan KPK ini jauh lebih kuat dibanding yang sudah diajukan pihak lain ke MK.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang. Tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK menggunakan hak sebagai warga negara dan juga ada mantan komisioner KPK juga ada pak dan banyak sekali tokoh-tokoh masyarakat yang juga bergabung," kata Kurnia Ramadhana, salah satu Tim Advokasi UU KPK di kantor KPK.
Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyatakan, bergabungnya pimpinan KPK dan para tokoh antikorupsi menunjukkan adanga permasalahan dalam proses pembentukan UU KPK yang baru.
Selain tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, pembentukan UU tersebut juga tidak melibatkan KPK sebagai salah satu pemangku kepentingan dan yang menjalankan UU.
"Dan partisipasi masyarakat pun rasanya tidak dianggap sesuatu yang penting oleh DPR dan pemerintah," katanya.
Dijelaskan, untuk saat ini, gugatan lebih ditujukan untuk uji formil UU KPK. Sementara untuk uji materi, Kurnia menyatakan, pihaknya masih menyusun permohonan.
"Saat ini uji formil. Jadi untuk materiil itu nanti kita masih mengumpulkan beberapa bukti-bukti untuk memperkuat permohonan kita. (Uji formil dan materiil) Terpisah. Hari ini kita mengajukan permohonan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mana kita menganggap banyak pertentangan peraturan perundang-undangan di dalamnya," katanya.