Kasus First Travel
Pro Kontra Lelang Aset First Travel: Daftar Aset hingga Pengamat Anggap Putusan MA Membingungkan
Rencana pelelangan aset First Travel yang nilainya mencapai miliaran rupiah menuai pro dan kontra. Apa saja aset First Travel yang disita negara
Dalam kasus pencucian uang ini, Andi mengaku dirinya dirugikan sebesar Rp 21 juta.
Andi mendaftarkan diri di jasa travel ini pada 2015 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cimanggis melalui agen bernama Tri.
Itu pun diakuinya menunggu lama, sampai Andi harus mengganti jasa travel umrah.
"Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi belum juga merespon ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih pun sama belum bisa menjelaskan prihal tersebut.
"Siap, no comment," kata Kosasih.
Namun ketika ditanya soal rencana lelang barang sitaan First Travel.
Kosasih tak dapat menjelaskan lebih detil lantaran masih menunggu arahan pimpinan.
"Menunggu arahan pimpinan," kata Kosasih
Sebelumnya, barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dipindahkan pada Senin (18/11/2019).
Barang sitaan tersebut dipindah karena area parkir sudah tidak dapat menampung.
"Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat," tutur Kosasih.
3. Penjelasan MA
Mahkamah Agung memberikan penjelasan mengapa Hakim memutuskan untuk menyita seluruh aset First Travel dan menolak mengembalikan ke jamaah sebagaimana tuntutan jaksa.