Senin, 27 April 2026

CPNS 2019

Verifikasi Administrasi Kejaksaan Agung Pendaftaran CPNS 2019 Dimulai Hari Ini

Update pendaftaran CPNS 2019, verifikasi administrasi Kejaksaan Agung dimulai hari ini, Rabu (20/11/2019).

Tayang:
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
SERAMBINEWS.COM/Putri
ILUSTRASI - Update pendaftaran CPNS 2019, verifikasi administrasi Kejaksaan Agung dimulai hari ini, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Update pendaftaran CPNS 2019, verifikasi administrasi Kejaksaan Agung dimulai hari ini, Rabu (20/11/2019).

Hal tersebut dijelaskan dalam pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/11/2019.

Pada tahapan verifikasi administrasi, pelamar nantinya akan dicek tinggi badan, berat badan, dan pemeriksaan kelengkapan berkas serta persayaratan.

Verifikasi administrasi akan dilaksanakan mulai hari ini hingga 6 Desember 2019 mendatang.

Lokasi verifikasi administrasi akan dilaksanakan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta bagi pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/keterangan domisili DKI Jakarta.

Sedangkan pelamar domisili lain dapat melakukan verifikasi administrasi di Kejaksaan Tinggi sesuai KTP/ keterangan domisili masing-masing.

Pada tahap verifikasi administrasi, pelamar datang sendiri atau langsung ke tempat yang telah ditentukan.

Pelamar membawa dokumen asli untuk diperlihatkan dan dua rangkap berkas lamaran yang berisi dokumen sesuai dalam pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/11/2019.

Berikut dokumen yang harus disiapkan ketika akan melakukan verifikasi administrasi:

1. Surat lamaran secara tertulis ditujukan kepada Jaksan Agung Muda Pembinaan U.o. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

2. Foto copy KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).

3. Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan telah berdomisi di tempat tersebut jika domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP.

4. Daftar riwayat hidup singkat.

5. Foto copy ijazah dan transkip nilai akademik.

6. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved