Imam Nahrawi Diadili
Seusai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi 'Kangen' Jadi Menpora
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam hanya menjalani pemeriksaan selama satu jam atas kasus yang menjeratnya, yakni kasus dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Keluar dari dalam kantor KPK pukul 14.33 WIB, Imam Nahrawi nampaknya masih 'kangen' menjabat sebagai menpora.
Ia berharap Indonesia meraih hasil terbaik di ajang Sea Games 2019 Filipina.
Baca: Tiga Pimpinan KPK Gugat Ke MK, Agus Rahardjo Cs Tak Paham Ketatanegaraan
"Doakan ya, Indonesia nanti ini, apa menyongsong Sea Games 2019 di Filipina," ucap Imam di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Selain itu, ia mengaku hari ini KPK memperpanjang masa penahanannya.
"Sebentar, perpanjangan. Belum saya baca (lama perpanjangan). Makasih ya. Salam buat keluarga," katanya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Baca: Kuasa Hukum: Apa Dasarnya KPK Minta Interpol Cari Sjamsul-Itjih Nursalim?
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Imam Nahrawi Diadili
1. Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M |
---|
2. Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Beberkan Alasan Ini |
---|
3. Kuasa Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang |
---|
4. Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia |
---|
5. Pemilik Ponsel yang Digunakan Imam Nahrawi Unggah Stori WhatsApp Masih Misteri, Ini Penjelasan KPK |
---|