Jumat, 5 September 2025

Ahok Masuk BUMN

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Marwan Batubara Sebut Tak Penuhi Syarat di UU BUMN, Apa Isinya?

Marwan Batubara duga Ahok terlibat korupsi sehingga tak cocok jadi bos Pertamina. Ini isi UU BUMN Pasal 16 soal persyaratan jadi pimpinan BUMN.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
YouTube tvOneNews
Pengamat Energi Marwan Batubara sempat menyebut penunjukkan Ahok sebagai pimpinan Pertamina itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Undang-Undang BUMN Pasal 16. 

"Tapi yang kita perkarakan adalah bagaimana pola gerakan, kenapa, tujuannya apa, motivasinya apa?" tuturnya.

Yang lebih mengherankan lagi, bagi Boni Hargens, mengapa ketika banyak pejabat korup di Pertamina, Marwan dan serikat pekerja tak segencar sekarang untuk lakukan protes.

"Kenapa ketika korupsi habis-habisan di Pertamina sebelumnya, kenapa ketika banyak mafia, serikat pekerja tidak segalak ini?

Kenapa juga Pak Marwan Batubara tidak sekeras ini?" ujar Boni Hargens.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan