Senin, 13 Oktober 2025

Ahok Masuk BUMN

Arya Sinulingga Bantah Ahok Pernah Dilindungi KPK: Siapa, sih, Ahok sampai KPK Tidak Berani?

Arya Sinulingga membantah pernyataan Marwan Batubara terkait KPK yang disebut pernah melindungi Ahok dalam kasus korupsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar kanal YouTube ILC
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga dalam acara ILC, Selasa (26/11/2019) 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menyinggung kasus RS Sumber Waras yang pernah menjerat Ahok.

Adu argumen Marwan Batubara dan Arya Sinulingga soal Ahok.
Adu argumen Marwan Batubara dan Arya Sinulingga soal Ahok. (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club)

Ia mengatakan, KPK memutuskan Ahok tidak ada niat jahat, saat ada dua bukti dalam kasus tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bagaimana sikap KPK terhadap Ahok, misalnya dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras," katanya.

"Meskipun sudah tersedia minimal alat bukti itu dua, ternyata ada empat atau lima untuk Ahok itu diproses lebih lanjut ke pengadilan, KPK mengatakan Ahok tidak ada niat jahat," lanjut Marwan.

Marwan menyebut Ahok dilindungi oleh KPK, dan diperkenalkan kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan punya integritas.

Ia tidak bisa menerima jika Ahok dikenal sebagai orang yang baik oleh masyarakat.

"Kita ini adalah hukum, Pak Ahok ini sudah dilindungi oleh KPK, dia dilindungi dari kasus-kasusnya lalu dikampanyekan sebagai orang baik, punya integritas," ujar dia.

"Saya kira tidak bener, saya tidak bisa menerima itu," lanjut Marwan.

Marwan juga mengaku tidak setuju jika Ahok dianggap sebagai orang yang bersih dari kasus korupsi.

Selain itu, ia juga tidak setuju jika Ahok disebut sebagai putra terbaik bangsa Indonesia dan sosok pendobrak.

"Sebetulnya Ahok sudah sangat layak untuk diproses di pengadilan, sehingga tidak benar juga kalau dianggap orang ini adalah orang yang bersih, apalagi kalau disebut sebagai putra terbaik bangsa, atau bisa menjadi pendobrak," jelasnya.

Selain itu, Marwan Batubara mengatakan Ahok tidak mempunyai kualifikasi sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS)   Marwan Batubara
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara (NET)

Marwan menyampaikan untuk menjadi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengikuti peraturan dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri BUMN.

"Soal kualifikasi kelayakan, bahwa di pengurus BUMN itu apakah menjadi direksi atau komisaris, itu harus mengikuti yang ada di Undang-undang BUMN Nomor 19 tahun 2003, kemudian ada Permen SDM Nomer 2 tahun 2015, ada Permen Nomer 1 Tahun 2011 tentang governments," ujar Marwan.

"Kalau kita membandingkan syarat-syarat yang ada dalam peraturan ini dengan profil dan sepak terjang Ahok selama ini, terutama saat menjadi Bupati di Belitung Timur, kemudian menjadi Gubernur DKI, maka banyak sekali hal-hal yang tidak terpenuhi," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved