Selasa, 26 Agustus 2025

Pimpinan Baru KPK

IPW: Desakan Firli Mundur dari Polri, Bentuk Ketakutan Oknum-oknum di Internal KPK

Selama ini, perwira tinggi Polri yang terpilih jadi pimpinan adalah purnawirawan, sehingga tidak dipermasalahkan baik oleh internal maupun eksternal K

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih periode 2019-2023 Irjen Firli Bahuri. 

Idham Azis mengatakan, Firli harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri jika akan dilantik menjadi Ketua KPK.

"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu," ujarnya.

Firli dipilih DPR sebagai Ketua KPK jilid V periode 2019-2023 usai melewati fit and proper test.

Dalam formasi jilid V nanti, Firli ditemani empat pimpinan KPK lainnya yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan