Perpanjangan Izin FPI
Mendagri Sebut AD/ART FPI Singgung Khilafah, Tim Hukum: Kalau Ingin Tahu Maksudnya, Silakan Datang
Mendagri, Tito Karnavian menilai masih ada aturan dalam AD/ART FPI yang singgung khilafah, FPI menanggapi untuk datang jika ingin tahu maksudnya.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menilai masih ada aturan dalam AD/ART Front Pembela Islam (FPI) yang berpotensi bertentangan dengan prinsip NKRI.
Ia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (27/11/2019) yang dilansir dari Kompas Petang.

Tito mengakui FPI sudah membuat surat di atas materai mengenai pernyataan dan kesetiaanya terhadap NKRI dan Pancasila.
Tapi di sisi lainya, Tito menyoroti terkait isi AD/ART yang menjadi pedoman FPI, ada hal-hal yang dikhawatirkan bisa menimbulkan idelogi dan pemahaman baru selain Pancasila.
"Tapi problemanya ada di AD/ART. Di AD/ART itu disampaikan visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat islam secara kaffah di bawah undang-undang khilafah islamiyah,"
"Melalui pelaksanaan dakwah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad," kata Tito.
Penerapan islam secara kaffah menurut Tito, itu ada teologis yang bagus, namun kemarin sempat muncul istilah dari FPI jika NKRI bersyariah.
"Dan yang dimaksudkan NKRI bersyariah itu maksudnya seperti apa? apakah maksudnya diberlakukan seperti apa yang di Aceh saat ini?" tanya Tito.
Tito mempertanyakan jika memang benar penerapan Indonesia akan dijadikan NKRI bersyariah.
Menanggapi hal tersebut, FPI yang diwakili tim hukumnya, Ali Alatas angkat bicara.
Menurut Ali, mengenai surat rekomendasi dari Kementerian Agama, sebelumnya ada tim ahli yang sudah berdiskusi.
"Sebelum ada surat rekomendasi dari menteri agama, tim kementerian agama itu mendatangi kita, kemudian mengkaji, mengklarifikasi dan diskusi. memang tim ahli mereka datang dan clear sudah," tuturnya kepada Kompas Petang melalui sambungan telepon pada Kamis (28/11/2019).
Ali pun menjawab desas-desus persoalan AD/ART dari Mendagri, Tito Karnavian.
"Iya nggak tau menteri dalam negeri itu gimana karena itukan tugasnya, jadi mendagri tidak tahu kenapa ada lagi omongan seperti itu,"
"Kalau menteri dalam negeri ingin tahu maksudnya, silakan datang ke Petamburan, nanti kita kasih tau, nanti kita jelaskan maksudnya apa," tutur Ali tegas yang dikutip dari Youtube Kompas TV.
Menurutnya, persoalan surat setia pada NKRI dan Pancasila tidak ada masalah.
"Bagi kita masalah pancasila, NKRI dari awal kita berdiri tidak ada masalah sebenarnya, tidak tahu siapa yang awal mempermasalahkannya,"
Ali juga mengatakan jika dalam aksinya FPI sering meneriakkan bela Pancasila dan NKRI.
"FPI sering kok teriak bela pancasila bela NKRI, itu tidak ada masalah dari awal," jelasnya.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia.
Hal itu juga mendasari mereka untuk mengajukan perpanjangan Izin di Kementerian Dalam Negeri.
Adanya desas-desus FPI tidak diperbolehkan memperpanjang izin, membuat Kementerian Agama angkat bicara.
Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan ia turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.
Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan akan mendukungnya.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.
Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.
Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.
Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.
Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.
Fachrul Razi juga menjelaskan setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.
Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tambah dia.
(Tribunnews.com/Maliana)