Perizinan FPI
Soal Surat Perpanjangan Izin FPI, Qodari: Gerakan Separatis Harus Ditumpas
M Qodari tanggapi soal surat perpanjangan izin FPI yang jadi pro kontra. Qodari berpendapat gerakan separatis harus ditumpas.
TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tak kunjung disetujui Mendagri Tito Karnavian.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah memberi rekomendasi perpanjangan izin FPI.
Terkait hal tersebut Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan bahwa gerakan separatis harus ditumpas.
"Kembali lagi kepada pondasi negara ini, UUD 1945 dan Pancasila. Berarti, bergitu keluar dari pondasi UUD 1945 tidak bisa ada di sini. Memang harus ditumpas," tegasnya melalui YouTube Kompas TV, Kamis (28/11/2019).
Baca : AD/ART FPI yang Singgung Khilafah, Tim Hukum: Disitu Sudah Dijelaskan, Jangan Paksa Tafsir Lain
Hal tersebut untuk menunjukkan masih adanya eksistensi dari negara.
"Nasib negara ada di situ. Kalau nggak, negara ini bubar," katanya.
Rekomendasi Menteri Agama Fachrul Razi
Sebelumnya Menag Fachrul Razi mengatakan pihaknya ingin memberikan kesempatan kepada FPI.
Sehingga, dirinya berani menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan izin organisasi.
Perizinan FPI
1. Guntur Romli Sebut Izin Perpanjangan Bisa Menyebabkan FPI Dibubarkan: Kecuali Ingin Mengubah AD/ART |
---|
2. Soal Perpanjangan Izin FPI, Mahfud MD: Belum Bisa Dikeluarkan karena Ada Permasalahan |
---|
3. Mendagri Sebut AD/ART FPI Bermasalah, Ini Pasal yang Membuat Izin Perpanjang FPI Belum Keluar |
---|
4. Soal AD/ART FPI, Kunto Adi Wibowo Sebut FPI Merupakan Ormas Bentukan Parabiliter |
---|
5. Izin Perpanjangan FPI Belum Terbit, Rakyat 'Terbelah' di Trending Topic Twitter, Menolak dan Bersama |
---|