5 Fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacarnya Demi Untung Rp 200 Ribu, Terancam Penjara 15 Tahun
5 Fakta kasus siswi SMP dijual pacarnya kepada laki-laki hidung belang sebanyak 10 kali. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Daryono
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi kasus penjualan siswi SMP kepada laki-laki hidung belang oleh pacarnya sendiri sebanyak 10 kali, Lampung.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Mawar, juga kaos milik pelaku Indrawan. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)