Senin, 25 Agustus 2025

5 Fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacarnya Demi Untung Rp 200 Ribu, Terancam Penjara 15 Tahun

5 Fakta kasus siswi SMP dijual pacarnya kepada laki-laki hidung belang sebanyak 10 kali. Pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi kasus penjualan siswi SMP kepada laki-laki hidung belang oleh pacarnya sendiri sebanyak 10 kali, Lampung. 

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Mawar, juga kaos milik pelaku Indrawan. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan