Rabu, 27 Agustus 2025

Kronologi Siswi SMP Dijual Pacarnya 10 Kali ke Pria Hidung Belang di Lampung, Motif Buat Uang Nikah

Siswi SMP dijual pacarnya sebanyak 10 kali setelah dipaksa berhubungan suami istri sebanyak 3 kali. Hasil penjualannya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
Koleksi Tribunnews
Ilustrasi perdagangan wanita. 

Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.

Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.

Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.

Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan. 

 (Tribunnews.com/Nidual 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan