Reuni 212
Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya
Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Baca: Soal Pemulangan Rizieq Shihab, Adi Prayitno Sebut Masyarakat lebih Tertarik Isu Ekonomi
3. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan
Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi
Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/ kota.
5. Upacara bukan Upacara Bendera
Adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
6. Panitia Negara
Adalah panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Selain keenam acara tersebut, dalam Perpres No 71 Tahun 2018 tidak diatur tata cara berpakaian para ASN ini.
Di BAB III diketahui ASN memiliki 4 jenis pakaian dinas, yakni:
1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL);