Jumat, 29 Agustus 2025

Reuni 212

Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya

Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya

Tangkapan layar YouTube Kompas TV / bphn.go.id
Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya 

Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

Baca: Soal Pemulangan Rizieq Shihab, Adi Prayitno Sebut Masyarakat lebih Tertarik Isu Ekonomi

3. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan

Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi

Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi

Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/ kota.

5. Upacara bukan Upacara Bendera

Adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

6. Panitia Negara

Adalah panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Selain keenam acara tersebut, dalam Perpres No 71 Tahun 2018 tidak diatur tata cara berpakaian para ASN ini.

Di BAB III diketahui ASN memiliki 4 jenis pakaian dinas, yakni:

1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL);

2) Pakaian Dinas Harian (PDH);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan