Reuni 212
Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya
Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
3) Pakaian kebesaran; dan
4) Pakaian nasional
Baca: Nadiem Makarim Rencanakan Penghapusan UN, Anggota Komisi X DPR: Kami Menyambut Baik
Diketahui, Anies Baswedan saat berada di acara Reuni Akbar 212 di Monas, mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berwana cokelat dari atas hingga bawah.
Masih dalam BAB III di pasal 4 ayat 5, menyebutkan Pakaian Dinas Harian (PDH) diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Berikut bunyi pasal 4 ayat 5:
"Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga"
Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini.
Terkait PDH, diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

a. Lidah Bahu
b. Kancing Baju
c. Ikat Pinggang
d. Saku Baju
e. Saku Celana Depan
f. Lencana KORPRI
g. Papan Nama
i. Logo Pemprov
j. Tanda Pengenal
k. Sambungan Bahu
l. Saku Belakang
m. Lengan Panjang
h. Nama Pemprov
Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini
(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)