Jumat, 29 Agustus 2025

Reuni 212

Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya

Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya

Tangkapan layar YouTube Kompas TV / bphn.go.id
Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya 

3) Pakaian kebesaran; dan

4) Pakaian nasional

Baca: Nadiem Makarim Rencanakan Penghapusan UN, Anggota Komisi X DPR: Kami Menyambut Baik

Diketahui, Anies Baswedan saat berada di acara Reuni Akbar 212 di Monas, mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berwana cokelat dari atas hingga bawah.

Masih dalam BAB III di pasal 4 ayat 5, menyebutkan Pakaian Dinas Harian (PDH) diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Berikut bunyi pasal 4 ayat 5:

"Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga"

Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini.

Terkait PDH, diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Pakaian dinas
Pakaian dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. (bphn.go.id)

a. Lidah Bahu

b. Kancing Baju

c. Ikat Pinggang

d. Saku Baju

e. Saku Celana Depan

f. Lencana KORPRI

g. Papan Nama

i. Logo Pemprov

j. Tanda Pengenal

k. Sambungan Bahu

l. Saku Belakang

m. Lengan Panjang

h. Nama Pemprov

Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini

(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan