Rabu, 10 September 2025

Raker Perdana Bersama DPR, Erick Thohir Akan Perketat Izin Pembentukan Anak Perusahaan BUMN

Erick Thohir dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi VI DPR meminta izin untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
WARTA KOTA/henry lopulalan
ERIK TOHIR DATANG KE ISTANA KEPRESIDENAN---Pengusaha Erick Thohir usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan keduanya bersama Wapres Ma'ruf Amin periode tahun 2019-2024.--Warta Kota/henry lopulalan 

"Karena itu kenapa tidak lain Permen ini harus segera dikeluarkan, tentu dari seizin dari Kementerian lain," tutur Erick Thohir.

Rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (2/12/2019).
Rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (2/12/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Selain itu, Erick Thohir juga menjelaskan sedang mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.

PP tersebut mengatur tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara BUMN.

Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN tidak dapat menggabungkan perusahaan dan tidak dapat membubarkan perusahaan di mana perusahaan tersebut sudah tidak sehat.

"Kita juga sedang mereview yang namanya PP 41 Tahun 2003," jelas Erick Thohir.

"Di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa istilahnya memerger perusahaan, tidak bisa menglikuidasi perusahaan sedangkan perusahaan itu mungkin sudah benar-benar sakit atas kebijakan yang sebelumnya," tambahnya.

Erick Thohir mengatakan akan melakukan pembenahan dalam beberapa sektor.

Seperti masalah manajemen, peraturan, hingga orientasi yang ada di dalam Kementerian BUMN sendiri maupun jajaran direksi perusahaan BUMN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan