Rabu, 3 September 2025

Bachtiar Nasir Nilai Tito Karnavian Gagal Paham Soal Visi Misi FPI: Harusnya Berdialog dengan FPI

Mendagri Tito Karnavian disebut Bachtian Nasir salah paham terkait visi misi FPI dan beberapa istilah yang diungkapkan di dalam AD/ART FPI.

KOMPAS/GARRY A LOTULUNG/AMBARANIE NADIA
Kolase Tito Karnavian dan Bachtiar Nasir 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.

Pihak yang berwenang menyetujui SKT FPI adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, Tito menyebut proses SKT FPI membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Lantaran, masih dibutuhkannya penelaahan lebih lanjut.

Melansir Kompas.com, diberitakan Tito menyebut perpanjangan SKT FPI terhalang beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.

Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."

"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Tegakkan Hukum Sendiri

Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.

Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.

Tindakan semacam itulah yang dikhawatirkan oleh Tito.

Maka dari itu, perlu penjelasan lebih lengkap terkait hisbah yang dimaksud FPI.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan