Sabtu, 30 Agustus 2025

Ledakan di Monas

Ledakan di Monas dari Granat, Pengamat: Saya Nggak Yakin Milik Sipil, kecuali Tentara Jual ke Sipil

Meski pihak kepolisian menyebut sumber ledakan di Monas dari granat asap, peneliti menyangsikan hal tersebut. Terlebih, jika disangkutkan dengan sipil

Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
TKP ledakan granat asap Monas ditutupi tanah merah 

“HC ini sebetulnya senyawa yang memiliki risiko. Kalau terserap kulit dalam konsentrasi yang tinggi, efek utamanya korban akan merasa depresi."

"Istilahnya memiliki reaksi eksotermis. Jadi jika terpapar, selama beberapa saat badan masih merasa panas meskipun sudah tidak ada lagi asapnya,” kata dia.

Senyawa HC yang membahayakan kulit dapat diantisipasi dengan membasuh kulit dengan air.

Kejanggalan Ledakan Monas

Aparat diturunkan mengidentifikasi ledakan di kawasan Monas Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Aparat diturunkan mengidentifikasi ledakan di kawasan Monas Jakarta, Selasa (3/12/2019). (Istimewa/Tribunnews.com)

Sementara itu granat asap yang dapat meledak adalah granat asap berbahan fosfor putih.

Granat ini identik dengan sebutan 'bom fosfor'.

Joddy menyebut, fosfor mampu melukai seseorang, namun bukan dengan cara menghancurkan anggota tubuh seperti yang terjadi pada dua tentara korban ledakan Monas.

“Jika terkena tubuh, bisa menyebabkan luka bakar yang cukup parah. Bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujar dia.

Ia menyebutkan, bom fosfor masuk kategori senjata kimia berbahaya.

Penggunaannya bahkan dilarang dalam perang.

Hal itu disebabkan dapat mematikan warga sipil.

Bentuk Satgas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, dilansir melalui Kompas.com, menyebutkan tugas satgas yang dibentuk Polda Metro Jaya.

"Dari Polda Metro Jaya sudah membuat satgas untuk mengungkap atau untuk mendalami kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mako Polisi Udara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Rabu (4/12/2019).

Argo Yuwono
Argo Yuwono (Igman Ibrahim)

Poin pendalaman kasus di antaranya kepemilikan granat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan