Selasa, 2 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Perpanjangan Izin FPI Belum Dikeluarkan, Rocky Gerung: Negara Ingin Mengatur yang Boleh dan Bukan

Akademisi Rocky Gerung turut memberikan pendapatnya mengenai perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) yang belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
tangkap layar youtube via Tribun Timur dan Covesia via Tribun Timur
Rocky Gerung 

"Jadi banyak logika yang kacau yang disampaikan di publik," ungkapnya.

"Kita nggak tahu dalil pertama bernegara," lanjut Rocky.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan sebuah organisasi seperti FPI bisa tetap jalan, meskipun tanpa memiliki izin yang berlaku.

Refly Harun menyebut sebuah organisasi tetap bisa berjalan tanpa izin, jika ada sebuah eksistensi dalam organisasi tersebut.

"Kalau kita bicara tentang eksistensi sebuah organisasi, eksistensi organisasi itu tidak bergantung pada izin," ujar Refly Harun di Studio Gedung Menara Kompas, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sebagai Pakar Hukum Tata Negara, Refly menjelaskan dimana sebuah organisasi bisa mengurus izinnya.

"Kalau dia berbadan hukum, dia mendaftarnya di Kementerian Hukum dan HAM, kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya di Kementerian Dalam Negeri," jelas Refly.

Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara
Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Refly juga menjelaskan, jika sebuah organisasi tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT), organisasi tersebut tetap bisa berjalan.

Dengan catatan, organisasi tersebut tidak melanggar peraturan hukum.

"Tapi kalau dia tidak ada SKT, dia tetap bisa jalan, yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelas Refly.

Namun, ia mengatakan organisasi tersebut tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah jika tidak mempunyai SKT.

"Kekurangannya, misalnya ada program bantuan dari pemerintah, dia tidak dapat," ujar Refly.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan tidak akan mencabut rekomendasi perpanjangan izin untuk ormas FPI.

Kementerian Agama setuju untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin dari ormas FPI.

Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan