Minggu, 31 Agustus 2025

Perpanjangan Izin FPI

Polemik Perpanjangan Izin FPI Telah Ada Sejak Lama, Mahfud MD Ceritakan Kronologinya

Mahfud MD menjelaskan polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) telah ada sejak beberapa bulan yang lalu.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) telah ada sejak beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut disampaikan melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).

Mahfud MD menuturkan keributan mengenai organisasi masyarakat (ormas) FPI ini telah dimulai sejak bulan Juni, lalu.

Ketika itu Mahfud MD menjelaskan FPI tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT.

Mahfud MD mengatakan Menteri Dalam Negeri pada kabinet sebelumnya, yakni Tjahjo Kumolo sudah mengatakan hal tersebut berkali-kali, FPI belum memenuhi persyaratan.

Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019)
Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club)

Kemudian, satu minggu sebelum pergantian kabinet, Mahfud MD menceritakan Menteri Agama dalam Kabinet Kerja, Lukman Hakim telah mengeluarkan rekomendasi untuk FPI.

"Adalah keliru kalau mengatakan ribut ribut ini baru sesudah tiga menteri ini berbicara," ucap Mahfud MD.

"Coba buka tuh sejak bulan Juni, keributan tentang SKT FPI itu kan sudah diributin."

"Karena tidak memenuhi syarat, itu kementerian dalam negeri saya kira sudah berkali-kali bicara itu, pak Tjahjo Kumolo sudah mengatakan itu syaratnya belum."

"Tetapi kira-kira seminggu sebelum kabinet diganti, Menteri Agama, Lukman Hakim membuat rekomendasi."

Hal tersebut kemudian dipermasalahkan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru dilantik, yakni Tito Karnavian.

Mahfud MD menjelaskan Tito Karnavian mempertanyakan mengenai rekomendasi yang sudah keluar dari Menteri Agama.

Padahal terdapat permasalahan pada anggaran dasar rumah tangga atau AD/ART FPI.

Mahfud MD menceritakan juga telah memanggil yang membuat rekomendasi tersebut.

Menurut penuturan Mahfud MD, bagian yang menulis rekomendasi yaitu Direktorat Jenderal menyatakan khilaf karena kesalahan prosedur.

Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT.
Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT. (Tangkap Layar kanal YouTube ILC)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan