Senin, 1 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Polemik Perpanjangan Izin FPI Telah Ada Sejak Lama, Mahfud MD Ceritakan Kronologinya

Mahfud MD menjelaskan polemik perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) telah ada sejak beberapa bulan yang lalu.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selanjutnya, Menteri Agama yang baru, Fachrul Razi membuat rekomendasi baru untuk FPI.

Mahfud MD mengatakan Fachrul Razi membuat rekomendasi karena pihak FPI telah membuat surat pernyataan yang di antaranya berisi akan setia pada Pancasila, tidak melanggar hukum, dan setia pada konstitusi.

"Kemudian dipermasalahkan oleh menteri dalam negeri yang baru, dulu belum ada persyaratannya kenapa ini rekomendasinya keluar kan ada masalah dengan AD/ART," terang Mahfud MD.

"Lalu sesudah itu dipanggil yang membuat, Dirjennya mengatakan khilaf, mengakui salah prosedur."

"Kemudian Menteri Agama yang baru, Fachrul Razi membuat rekomendasi baru."

"Katanya sudah diberi karena sudah membuat pernyataan akan setia kepada Pancasila, tidak melanggar hukum, setia pada konstitusi, dan sebagainya itu."

Mahfud MD akhirnya mengundang Tito Karnavian dan Fachrul Razi untuk mendiskusikan permasalahan perpanjangan izin FPI ini di kantor Kementerian Kopolhukam.

Dalam perbincangan tersebut disimpulkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh FPI adalah mengenai AD/ART.

Namun, Mahfud MD menjelaskan AD/ART tidak dapat digantikan oleh surat pernyataan yang bermaterai.

Karena nantinya surat pernyataan tersebut tidak akan diumumkan pada publik, melainkan AD/ART FPI yang dibuat oleh notaris.

Akhirnya, dalam diskusi antara tiga menteri tersebut menyepakati untuk dikembalikan pada Fachrul Razi agar dapat diklarifikasi terlebih dahulu.

"Lalu saya undang dua-duanya, pada hari Rabu lalu di kantor saya, bersepakat begini masalah yang melekat pada FPI itu ada AD/ART nya," ujar Mahfud MD.

"Oleh sebab itu yang jadi masalah tidak bisa AD/ART tersebut diganti oleh surat pernyataan bermaterai."

"Karena surat pernyataan itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan di dalam berita negara itu nantinya AD/ART nya yang dibuat oleh notaris dan itu masih bermasalah."

"Sehingga disepakati ketika itu kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi dulu."

Mahfud MD juga menuturkan pihak Penasehat Hukum FPI, Sugito Atmo Pawirodi menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan di atas materai.

Sehingga menurut penjelasan Mahfud MD FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan