Sabtu, 30 Agustus 2025

Perpanjangan Izin FPI

Soal Izin Perpanjangan FPI, Mahfud MD Sempat Panggil Tito Karnavian & Fachrul Razi untuk Berdiskusi

Mahfud MD mengundang Tito Karnavian dan Fachrul Razi untuk mendiskusikan permasalahan perpanjangan izin FPI yang kini tengah menjadi polemik.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV, ILC
Mahfud MD sebut pernah undang Tito Karnavian dan Fachrul Razi untuk berdikusi mengenai izin perpanjangan FPI. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengundang Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Agama, Fachrul Razi untuk mendiskusikan permasalahan perpanjangan izin FPI.

Pertemuan di antara tiga menteri itu diadakan di kantor Kementerian Kopolhukam.

Hal tersebut disampaikan melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).

Dalam perbincangan tersebut disimpulkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh FPI adalah mengenai AD/ART.

Namun, Mahfud MD menjelaskan AD/ART tidak dapat digantikan oleh surat pernyataan yang bermaterai.

Karena nantinya surat pernyataan tersebut tidak akan diumumkan pada publik, melainkan AD/ART FPI yang dibuat oleh notaris.

Akhirnya, dalam diskusi antara tiga menteri tersebut menyepakati untuk dikembalikan pada Fachrul Razi agar dapat diklarifikasi terlebih dahulu.

Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019)
Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club)

"Lalu saya undang dua-duanya, pada hari Rabu lalu di kantor saya, bersepakat begini masalah yang melekat pada FPI itu ada AD/ART nya," ujar Mahfud MD.

"Oleh sebab itu yang jadi masalah tidak bisa AD/ART tersebut diganti oleh surat pernyataan bermaterai."

"Karena surat pernyataan itu tidak diumumkan ke publik, yang diumumkan di dalam berita negara itu nantinya AD/ART nya yang dibuat oleh notaris dan itu masih bermasalah."

"Sehingga disepakati ketika itu kembalilah ke Menteri Agama supaya diklarifikasi dulu."

Mahfud MD juga mengatakan pihak Penasehat Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro menegaskan tidak pernah membuat surat pernyataan.

Sehingga Mahfud MD menuturkan FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila.

"Apalagi dari pihak FPI sendiri, saudara Sugito, Penasehat Hukum FPI itu terang-terangan mengatakan kami tidak pernah membuat surat pernyataan dan tidak ada yang berhak membuat surat pernyataan di atas materai," jelas Mahfud MD.

"Jadi FPI tidak pernah menyatakan setia pada Pancasila," tambahnya

Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT.
Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT. (Tangkap Layar kanal YouTube ILC)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan