Perpanjangan Izin FPI
Soal Izin Perpanjangan FPI, Mahfud MD Sempat Panggil Tito Karnavian & Fachrul Razi untuk Berdiskusi
Mahfud MD mengundang Tito Karnavian dan Fachrul Razi untuk mendiskusikan permasalahan perpanjangan izin FPI yang kini tengah menjadi polemik.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
bunga pradipta p
Selain itu, Mahfud MD juga menyebutkan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Terdapat tujuh persyaratan, di antaranya sebagai berikut:
1. Akta notaris yang memuat AD/ART
2. Program kerja
3. Susunan pengurus
4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus
5. Simbol tidak diperbolehkan melanggar hak paten
6. Memiliki NPWP
7. Rekomendasi dari Menteri Agama
"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT, syaratnya bukan hanya satu nih saya baca nih," jelas Mahfud MD.
"Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa."
"Yang ke dua, memuat program kerja, yang ke tiga, susunan pengurus."
"Yang ke empat pernyataan kesediaan menjadi pengurus, yang ke lima simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan."
"Ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag. Untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan."
Menurut penjelasan Mahfud MD, rekomendasi dari Menteri Agama diperuntukkan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan bergerak di bidang keagamaan.
Sedangkan, ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, persyaratannya harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Mahfud MD pun mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh FPI tidak hanya rekomendasi dari Menteri Agama saja.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)