Sabtu, 6 September 2025

Soal Kasus Gus Muwafiq, MUI: Cukuplah Menjadi Pelajaran Bagi Semua Pendakwah

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta agar kasus yang menyangkut Gus Muwafiq belakangan ini menjadi pelajaran bagi se

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunews/Istimewa
Soal Kasus Gus Muwafiq, MUI : Cukuplah Menjadi Pelajara Bagi Semua Pendakwah 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gus Muwafiq belakangan banyak diperbincangkan oleh publik.

Hal itu menyusul beredarnya sebuah video ceramah dari Gus Muwafiq yang menceritakan mengenai sosok Nabi Muhammad di masa kecil.

Ceramah tersebut dilakukan Gus Muwafiq saat mengisi pengajian di Purwodadi, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama.

FPI melalui anggota DPP nya, Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri karena ia menanggap isi ceramah yang disampaikan saat mengisi di sebuah acara di Purowdadi, Jawa Tengah, dinilai memuat kata-kata dan unsur pencemaran agama.

Amir Hasanudin beserta tim penasehat hukumnya datang ke Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuktikan jika Gus Muwafiq terbukti melecehkan agama, antara lain rekaman video saat Gus Muwafiq mengisi ceramah, tautan internet, serta kata kata Gus Muwafiq yang dinilai sebagai bentuk menodai agama.

"Kami melaporkan dugaan penistaan agama dalam hal ini Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Muawafiq beberapa waktu yang lalu," ujar Amir

Menurutnya, apa yang telah dilakukan dan diucapkan Gus Muwafiq telah melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan kemarahan.

"Itu termasuk dalam penghinaan Islam dan kita sangat marah dalam hal itu," tegasnya.

Namun demikian, Polisi kemudian menolak pelaporan tersebut dengan alasan ada berkas yang belum lengkap.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Amir, menyatakan, penolakan hari ini berkaitan terjemahan bahasa Jawa yang belum disertakan.

"Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang yakni terjemahan bahasa Jawa.

Itu tadi sudah kita sudah kita koordinasi dengan penerjemah," kata Aziz di Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2019), dikutip Tribunnews.com.

Oleh sebab itu, Aziz menyatakan nantinya akan menyertakan kembali syarat yang diminta oleh Bareskrim Polri.

Setelah itu, ia kemudian baru mendapatkan nomor laporan.

 (Tribunnews.com/Tio/WahidRizky/IgmanIbrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan